Kejari Rohul Tahan Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu, Dugaan Korupsi Dana Bos Rp2,8 M

ROKAN HULU– BiarAjalah.com

” Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp2,8 miliar di SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran (TA) 2023/2024, Rabu (27/08/2025) sore.

Kedua tersangka yakni LA selaku Kepala Sekolah (Kepsek) dan R selaku (Bendahara).

Kajari Rohul Dr Rabbani M Halawa SH MH melalui Kasi Intelijen Veggy Fernandez SH MH, mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S/2025,

Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMAN1 Ujung Batu, yang berasal dari APBN dan APBD Provinsi Riau TA 2023/2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelas Veggy.

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 111 orang saksi dan 4 orang ahli. ”Kejari Rohul telah menerima pengembalian dana sebesar Rp464 juta dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati,” lanjut Veggy.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun dilakukan penahanan oleh kejaksaan, dan kini dititip di Lapas Pasir Pangaraian selama dua puluh hari ke depan. Sembari penyidik melengkapi berkas, guna proses hukum lebih lanjut. ***

(Tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *