ASAHAN– BiarAjalah.com
” Badri, Pejabat sementara kepala desa desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, di duga masih enggan menerapkan Undang Undang Tentang desa. Disinyalir ada oknum kepala dusun dan stafnya belum memiliki ijazah setingkat SMA/sederajat. Demikian menurut Yan 37,salah seorang warga kepada awak media pada Senin (08/09/2025)
Hasil penelusuran awak media pada 10/9/2025 di desa bangun dan wawancara dengan sejumlah warga disana banyak menyayangkan sikap sang Pj.Karena sampai hari ini belum berani mengganti kepala dusun dan perangkatnya yang tidak memiliki ijazah setingkat SLTA.
” Denger denger si ada dua orang Perangkat desa dan Kadus yang tidak memiliki ijazah, tapi Tah mengapa pak kades belum juga bersedia mengganti mereka” ujar Yan sembari meminta untuk menuliskan inisialnya.
Sementara itu Badri, Pj desa Bangun saat dikonfirmasi pada Rabu 11/9/2025 tidak berada ditempat. Menurut salah seorang stafnya pak kades sedang ada kegiatan bersama camat Pulau Rakyat.
“Bapak (Badri) sedang ada kegiatan di kecamatan bareng bapak camat, untuk nomor kontaknya saya tidak berani memberikan nomor kontaknya tanpa seizinnya” ujar pegawai itu ramah.
Sampai berita ini kemeja redaksi kami terus berupaya konfirmasi kepada kades.
(Red-Tim Liputan M.Ritonga)