LSM Berantas Soroti Penggunaan Dana BOS SMK Negeri 4 Pekanbaru

Pekanbarubiarajalah.com,” Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM-Berantas) melayangkan surat resmi kepada SMK Negeri 4 Pekanbaru terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan 2021.”Senin, (17/2/2025).

Ketua Umum DPP LSM Berantas, Kend Zai, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam alokasi dana BOS, terutama pada pos anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Menurutnya, anggaran yang digunakan dalam dua tahun tersebut cukup besar, meskipun pembelajaran dilakukan secara daring akibat pandemi COVID-19. Surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk kontrol sosial agar anggaran yang dikelola sekolah digunakan secara transparan dan terbuka.

Berdasarkan laporan yang diterima, jumlah anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler di SMK Negeri 4 cukup besar. Pada tahun 2020, dana yang dikeluarkan pada tahap satu Rp 305.607.000, Tahap dua Rp 289.500.000 dan tahap tiga Rp 166.234.800.

Sementara itu, pada tahun 2021, alokasi dana BOS untuk kegiatan yang sama yakni, pada tahap satu Rp 175.887.200, tahap dua Rp 65.368.500 dan tahap tiga Rp 333.396.800.

LSM BERANTAS mempertanyakan bagaimana kegiatan ekstrakurikuler bisa tetap berjalan, mengingat pada tahun 2020 dan 2021 pembelajaran dilakukan secara daring akibat pandemi.

“Apa saja bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan selama pandemi? mengapa terdapat anggaran yang besar untuk kegiatan tersebut, padahal pembelajaran tatap muka ditiadakan? apakah SMK Negeri 4 tetap mengadakan kegiatan ekstrakurikuler secara langsung di sekolah selama pandemi? atau dilakukan secara daring?” ujarnya.

Selain anggaran ekstrakurikuler, LSM Berantas juga menyoroti besarnya alokasi dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selama masa pandemi. Berdasarkan laporan yang diterima,

Alokasi anggaran untuk pemeliharaan sekolah SMK N 4 tahun 2020 pada tahap satu Rp 123.240.000, tahap dua Rp 277.047.000. Sementara, tahun 2021 pada tahap satu Rp 151.675.000, tahap dua Rp 298.423.500 dan tahap tiga Rp 398.243.100

Kend Zai menilai bahwa jumlah dana yang dialokasikan untuk pemeliharaan sekolah di masa pandemi tergolong besar, padahal sekolah tidak beroperasi secara penuh.

“Mengingat kondisi pandemi di mana sekolah tidak beroperasi secara penuh, kami mempertanyakan pemeliharaan apa saja yang telah dilakukan dengan dana sebesar itu,” tegasnya.

Pihaknya meminta pihak SMK Negeri 4 Pekanbaru untuk bersikap terbuka dan transparan terkait penggunaan Dana BOS tahun 2020 dan 2021. Menurutnya, transparansi ini penting agar tidak terjadi indikasi penyalahgunaan anggaran.

“Kami minta pihak sekolah agar bisa menjelaskan poin-poin yang sudah kami tuangkan dalam surat. Sebagai masyarakat dan kontrol sosial, kami berhak mengetahui ke mana aliran anggaran tersebut. Kami juga ingin melihat dokumen bukti terkait penyaluran dana BOS ini,” ujar Kend Zai.

Jika pihak sekolah tidak memberikan jawaban yang memadai dalam waktu yang ditentukan, LSM Berantas akan membawa masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jika tidak ada jawaban, kami siap melaporkan hal ini ke APH,” tegasnya.

Selain SMK Negeri 4 Pekanbaru, LSM Berantas juga melayangkan surat serupa kepada SMK Negeri 2 Pekanbaru terkait penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024. Pihaknya menemukan adanya beberapa kejanggalan dalam penggunaan anggaran di sekolah tersebut.

“SMK Negeri 2 juga telah kami surati. Kami berharap mereka bisa memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga akan meminta APH untuk segera mengaudit anggaran Dana BOS tersebut,” tambahnya.

Meski demikian, Kend Zai menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan dari kedua sekolah sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami tidak ingin berprasangka lebih dulu. Kami masih menunggu jawaban resmi dari mereka, baik dari SMK Negeri 4 maupun SMK Negeri 2,” tutupnya.

 

(Tim-Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *