Ada Dugaan Tindak Pidana Perzinahan Yang Dilakukan Oleh Pejabat di Bank SMBC Pekanbaru, Mahasiswa Akan Melakukan Demonstrasi di Menara SMBC Jakarta

PEKANBARUbiarajalah.com,”Sehubungan dengan adanya kasus Dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 yang dilakukan oleh pejabat PT. Bank SMBC Tbk Pekanbaru pelaku (D D) dan (S M) yang masih berstatuz istri dan suami orang lain.

Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh suami pelaku (D D) dengan Nomor : LP/B/178/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 5 februari 2025 pukul. 10.37.

Perlu diketahui kedua orang pelaku merupakan pejabat di wilayah Bank SMBC Pekanbaru yang beralamat : Jl. Jendral Sudirman No.484 CDEF Kel. Jadirejo Kec. Suajadi Pekanbaru. Saudari (DD) jabatan : Area Service Manager-regional service head sumatera. Saudara (SM) jabatan : Sales Distribution Head Pension Business.

Dalam hal ini kami meminta Direktur PT. BANK SMBC Indonesia Tbk untuk bertindak tegas atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan yang dilakukan oleh pejabat Bank SMBC pekanbaru.

Atas dasar tersebut diatas kami Mahasiswa dan pemuda asal sumatera-Jakarta, akan melakukan aksi unjuk rasa pada hari Rabu, 05 Maret 2025 dikantor PT.BANK SMBC Tbk pusat, dengan tuntutan terlampir di Surat SPA. “Tutup zuhri.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *