Labura-Sumut,”biarajalah.com,”Saat melihat kondisi jalan yang baru selesai dalam hitungan bulan di daerah desa pangkalan lunang kecamatan kualuh ledong, Yang mana rabat beton penahan badan jalan terlihat pecah dan aspal seperti tergores , melihat kondisi jalan yang baru hitungan bulan sudah rusak,Tim awak media ini mencari informasi penyebab pecahnya pinggiran rabat beton tersebut.”Rabu ,29/1/2025.
“Menurut keterangan tim investigasi Gerakan Masyarakat Pemuda Repolusi (GEMPAR), kepada awak media ini selasa 28 Januari 2025 ,bahwa rusaknya bahu jalan dan badan jalan tersebut di sebab kan alat berat (Eksapator) melintas naik dari parit ke jalan yang baru di bangun itu, Dan dari hasil Investigasi mereka saat di konfirmasi bapak Priyono selaku mandor yang mengatakan bahwa Eksapator tersebut milik (SM) oknum anggota DPRD Labura .
Dan dari temuan tim Investigasi GEMPAR di lapangan Eksapator tersebut diduga memakai BBM Solar subsidi.
Disini,Sulaiman tanjung aktivis GEMPAR angkat bicara, Beliau meminta APH segera bertindak untuk menahan Alat berat tersebut beserta operatornya.
Eksapator yang beroperasi ini telah melanggar peraturan yang ada,tutur aktivis ini sembari memaparkan aturan dan sangsi nya kepada awak media ini.
Adapun aturan Penggunaan Solar Bersubsidi yaitu;
1. *Larangan Penggunaan*: Eksapator tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi, kecuali jika memiliki izin khusus dari pihak berwenang.
2. *Izin Khusus*: Jika eksapator memerlukan solar bersubsidi, maka harus mengajukan permohonan izin khusus kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
3. *Penggunaan Solar Non-Subsidi*: Eksapator diwajibkan menggunakan solar non-subsidi, seperti Dexlite,untuk kegiatan operasional mereka.
4. *Pemantauan*: Pihak berwenang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan solar oleh Eksapator.
Sanksi Pelanggaran
1. *Denda*: Pelanggaran aturan penggunaan solar bersubsidi dapat dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000.
2. *Pencabutan Izin*: Jika pelanggaran berulang, maka izin operasional eksapator dapat dicabut.
3. *Penyitaan*: Pihak berwenang dapat menyita solar bersubsidi yang digunakan oleh eksapator.
Referensi
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 41 Tahun 2020 tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk Kegiatan Operasional Alat Berat.
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak yang Bersubsidi.
Aktivis GEMPAR Sulaiman Tanjung meminta kepada Aparat Penegak Hukum-APH, KAPOLSEK KUALUH HILIR DAN KAPOLRES LABUHANBATU UTARA Agar segera menindak tegas pemilik /oprator alat berat tersebut, yang keberadaannya sudah sangat meresahkan.”tutupnya.
(Red-M.Ritonga)