APIP-JAMBI Diduga Kuat Ada Oknum Yang di Lindungi Dalam Perkara (Helen) Sindikat Jaringan Narkoba Jambi

JAKARTA– BiarAjalah.com

” Aliansi Pergerakan Intelektual Peduli Jambi (APIP-JAMBI) mendatangi Mabes Polri dalam aksi unjuk rasa, terkait adanya kejanggalan dalam kasus sindikat jaringan narkoba terbesar dijambi yang menyeret nama Dian Krisnawati alias (HELEN),” Rabu,(13/8/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan hukuman kepada bos narkoba di Jambi, Helen Dian Krisnawati, dalam kasus tindak pidana narkotika. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Helen dinilai secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum. Hakim memutuskan terdakwa Helen melakukan tindakan pidana yang merusak generasi muda bangsa.

Vonis Helen lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Helen dengan hukuman pidana mati.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jambi dalam menetapkan sejumlah tersangka jaringan narkoba di Jambi.

Kartel narkoba di Jambi itu dikendalikan oleh Helen bersama dua kakaknya berinisial DS dan TM. Pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 16 Oktober 2024, Polri mengumumkan telah menahan 7 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba di Jambi.

Namun dari 7 tersangka ada beberapa orang yang sampai saat ini belum ada kejelasan hukum, salah satunya saudara (AMENG) yang disebut selaku saudara kandung dari (Helen). Ameng yang diduga kuat pengendali utama dalam sindikat jaringan narkoba di jambi.

Maka dari itu yang menjadi poin tuntutan kami adalah :

1. Meminta Kapolri Copot Kasat Narkoba Polda jambi, jika tidak mampu usut tuntas oknum yang ikut terlibat dalam kasus bisnis narkoba terbesar di jambi

2. Meminta Bareskrim Polri harus ambil alih/usut sampai ke akar-akarnya siapa saja oknum yang ikut terlibat dalam sindikat jaringan narkoba di jambi.

3. Selidiki aliran dana dari bisnis narkoba tersebut.

4. Diduga kuat adanya oknum yang dilindungi dalam kasus sindikat jaringan narkoba di jambi.

5. Meminta Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku utama (HELEN) sesuai dengan banding Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya kami akan bawa perkara ini ke Kompolnas RI dan Komisi Yudisial, jangan ada manipulasi dalam penegakan hukum. Tutup Zuhri

(Tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *