Camat Aktif Teluk Dalam Rangkap Jabatan PJ Desa Pulau Maria Menjadi Sorotan Publik,” Apakah Bisa Fokus dan Akuntabilitas ?

ASAHAN– BiarAjalah.com

” Baru baru ini banyak pemberitaan di media sosial dan media online terkait ASN yang memilih rangkap jabatan, Salah satu yang menjadi sorotan publik saat ini yaitu PJ Kepala Desa Pulau Maria ,” Mahyuni, Z.Bugis, SSTP.MI.Kom. adalah camat aktif di kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan,Provinsi Sumatera Utara.

” Meskipun ada larangan rangkap jabatan bagi camat yang merangkap sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades). Secara umum, camat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau menghambat kinerja, terutama dalam konteks pemerintahan desa yang membutuhkan fokus penuh.

Penjelasan Lebih Lanjut:UU Desa:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak secara eksplisit melarang camat menjadi Pj. Kades, namun terdapat aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi kepala desa dan perangkat desa.

Peraturan Terkait ASN:

Peraturan perundang-undangan terkait ASN, seperti UU ASN No. 5 Tahun 2014, mengatur larangan rangkap jabatan bagi ASN untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Konflik Kepentingan:

Rangkap jabatan camat sebagai Pj. Kades berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena camat memiliki tugas dan wewenang membina dan mengawasi pemerintahan desa. Jika camat merangkap sebagai Pj. Kades, objektivitas dalam pembinaan dan pengawasan bisa terganggu.

Fokus dan Akuntabilitas:

Jabatan Pj. Kades membutuhkan fokus penuh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Rangkap jabatan dengan camat bisa mengurangi fokus dan akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Peraturan Daerah:

Pemerintah daerah juga dapat mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan rangkap jabatan, termasuk larangan camat menjadi Pj. Kades.

” Demi tersajinya pemberitaan yang berimbang, tim redaksi ini telah melakukan konfirmasi kepada PJ.Desa Pulau Maria,” Mahyuni, Z. Bugis, SSTP.MI.Kom, melalui WhatsApp pribadinya pada, Jum’at (1/8/2025), memilih bungkam tidak memberi tanggapan hingga berita ini di terbitkan, namun terlihat centang dua pertanda pesan tersebut telah dibaca.

Meski demikian, upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut.***

Sumber; X-tranews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *