Diduga Adanya Penyelewengan Dana Desa T/A 2023-2024, Warga Meminta APH Periksa Eks. Penghulu Panipahan Darat

ROKAN HILIR– BiarAjalah.com

“Beredarnya isu dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di desa/Penghulu Panipahan Darat ,Kecamatan Pasir Limau Kapas , Kabupaten Rokan Hilir ,Provinsi Riau, kembali mencuat ke publik hingga menjadi sorotan dikalangan Aktivis,LSM,Media hingga masyarakat.

Hal itu diketahui, berdasarkan informasi dan temuan disertai pemberitaan disejumlah media bahwa pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023-2024, tidak transparan banyak kegiatan dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan nilai anggarannya, terlihat pada beberapa item pekerjaan yang nilainya cukup fantastis.

Menilik berdasarkan informasi dan data; Tahun 2023;

Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024

Rp. 1.023.581.000

Pagu

Rp. 1.023.581.000

” Tahapan Penyaluran

1. Rp 461.874.300

2. Rp 307.074.300

3.Rp 254.632.400

Detail data penyaluran penggunaan dana desa yang diduga Mark Up diantaranya;

“Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan.

Rp. 172.210.300

“Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)

Rp. 22.250.670

“Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)

Rp. 97.696.100

“Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Rp. 24.000.000

“Keadaan Mendesak

Rp. 154.800.000

“Pembinaan PKK

Rp. 10.000.000

“Peningkatan kapasitas BPD

Rp. 15.000.000

“Peningkatan kapasitas kepala Desa

Rp. 39.526.000

“Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Rp. 204.716.200

“Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

Rp. 10.000.000

“Pengembangan Sistem Informasi Desa

Rp. 6.500.000

Rp. 17.500.000

“Penyaluran Dana Desa Tahun 2024

Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024

Rp. 1.244.516.000

Pagu

Rp. 1.244.516.000

Tahapan Penyaluran

1.Rp. 586.156.400

2.Rp. 658.359.600

“Detail data penyaluran penggunaan dana desa yang diduga Mark Up diantaranya;

“Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Rp. 2.000.000

Rp. 16.000.000

“Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)

Rp. 121.670.800

“Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan

Rp. 189.922.600

“Keadaan Mendesak

Rp. 77.400.000

“Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

Rp. 9.513.000

“Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Rp. 158.050.000

” Berdasarkan dari hasil temuan diatas juga didukung pemberitaan disejumlah media bahwa mantan Penghulu Panipahan Darat beserta jajarannya diduga tidak ada keterbukaan dan transparansi.

Salah seorang warga Penghulu Panipahan Darat yang tidak ingin namanya di publish, Mengatakan kepada tim awak media kami ,”mantan Penghulu dan PJ  Penghulu Panipahan Darat tahun 2023-2024 ini tidak transparan dalam penggunaan dana desa terkesan menutup-nutupi bagaimana penjelasan penggunaan dana desa yang ia kelola tersebut.

“Jika menyangkut penggunaan dana desa selama ini kami tidak tau, banyak pos-pos anggaran yang penjelasannya belum kami ketahui, termasuk beberapa kegiatan lainnya,” ujar warga tersebut,(15/8/2025).

Semua atas keputusan penghulu  walaupun seyogianya tidak seperti itu. Maka kami Senang mendengar Mahasiswa, LSM dan Para pemerhati korupsi dana desa ingin melaporkan dugaan korupsi Mantan Penghulu Panipahan Darat, Agar diperiksa oleh aparat penegak hukum, dan di audit sebenar-benarnya supaya ada efek jera,” pungkasnya.

Untuk pemberitaan yang berimbang,tim awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Eks.penghulu tahun 2023 dan Eks. PJ Penghulu Awalludin tahun 2024,  Panipahan Darat ” namun beliau belum berhasil di temui , hingga berita ini diterbitkan.

Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

(Red-Syawaluddin/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *