ASAHAN– BiarAjalah.com
” Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemberantasan korupsi semakin menjadi prioritas utama.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh jajarannya harus bekerja secara profesional, transparan, dan maksimal demi kemajuan Indonesia.
Sejalan dengan komitmen tersebut, tim investigasi awak media menemukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan,Provinsi Sumatera Utara.
Menelisik berdasarkan data Total anggaran Dana Desa yang dikucurkan di Desa Pulau Maria pada Tahun Anggaran 2024. Hampir mencapai Rp. 1 miliar, Namun, sejumlah item kegiatan dalam laporan penggunaan anggaran dinilai tidak masuk akal, dengan indikasi penggelembungan Mark Up hingga diduga fiktif.
“Penyaluran Dana Desa 2024(Pembaharuan data terakhir pada:19 Desember 2024),
Rp.958.976.000
“Rincian kegiatan penggunaan anggaran yang diduga Mark Up antara lain;
“Keadaan mendesak
Rp.18.000.000
Rp.18.000.000
“Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat
Rp.103.176.000
Rp.22.000.000
“Penyelenggaraan Posyandu,dll.
Rp.4.200.000
Rp.20.000.000
Rp.5.250.000
“Bantuan honor pengajar,dll
Rp.12.075.000
“Pembuatan jaringan/Instalasi komunikasi dan informasi Lokal desa
Rp.15.000.000
“Penyelenggaraan Festival,tingkat desa,dll
Rp.13.125.000
Rp.16.275.000
Rp.40.000.000
Rp.5.000.000
Rp.8.963.200
“Peningkatan produksi peternakan,dll
Rp.103.473.000
” Dari laporan penggunaan dana desa tersebut diatas diduga kuat adanya indikasi korupsi dan Mark Up anggaran ,
” Dari beberapa aitem kegiatan tanpa keterangan yang jelas, bahkan ada yang di laporkan berulang ulang dalam kurun waktu di tahun yang sama.
” Seorang warga yang tidak ingin namanya di publish , menjadi narasumber tim awak media ini menyatakan , PJ Desa Pulau Maria selaku kuasa pengguna anggaran agar segera di periksa karena diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa.
“Kami butuh kejelasan dan keadilan , Anggaran desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu,” tegasnya.
“Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi PJ Desa Pulau Maria dapat dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku,
• UU No. 40 Tahun 2008 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara.
• UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Peraturan No. 1 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Masyarakat berharap dugaan korupsi ini segera ditindaklanjuti agar Dana Desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, Kepada Inspektorat Kabupaten Asahan ,dan Aparat Penegak Hukum Yang terkait segera lakukan pemeriksaan khusus kepada kuasa pengguna anggaran PJ desa Pulau Maria.
” Saat di konfirmasi melalui pesan via Whatsap Pribadi nya, ,(1/8/2025), PJ Desa Pulau Maria,”Mahyuni,Z, Bugis, SSTP,MI.Kom, enggan memberikan tanggapan alias bungkam, terkait temuan Tim Investigasi awak Media, hingga berita ini di terbitkan.
“Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna mendapatkan informasi yang lebih akurat dan berimbang terkait dugaan korupsi di desa Pulau Maria.***
Sumber;X-tranews.id