LABURA– BiarAjalah.com
” Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemberantasan korupsi semakin menjadi prioritas utama.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh jajarannya harus bekerja secara profesional, transparan, dan maksimal demi kemajuan Indonesia.
Sejalan dengan komitmen tersebut, tim investigasi awak media kami menemukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Kampung Yaman Kecamatan Aek Natas , Kabupaten Labuhanbatu Utara ,Provinsi Sumatera Utara.
Menelisik berdasarkan data Total anggaran Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat di Kampung Yaman pada Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp.992.628.000,
Namun, di sejumlah aitem kegiatan dalam laporan penggunaan anggaran dinilai tidak masuk akal, dengan indikasi penggelembungan Mark Up hingga diduga fiktif.
“Penyaluran Dana Desa 2023(Pembaharuan data terakhir pada:19 Desember 2024), Status Desa Tertinggal.
Adapun dugaan Mark Up dalam laporan kegiatan tersebut diantaranya;
“Pembangunan/Pengolahan hasil usaha pertanian
Rp.15.275.000
Rp.32.500.000
Rp.32.825.000
Rp.32.500.000
Rp.4.500.000
Rp.32.500.000
Rp.3.500.000
Rp.30.000.000
“Peningkatan/kapasitas perangkat desa
Rp.7.550.000
“Bantuan perikanan (Bibit/pakan/dst)
Rp.11.120.000
“Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/pengerasan jembatan milik desa**
Rp.12.858.500
“Pembangunan jalan usaha Tani dll.
Rp.70.705.000
“Pembangunan jalan milik desa,dll.
Rp.70.116.000
Rp.100.494.000
“Pemeliharaan monumen gapura/batas desa
Rp.3.198.000
“Pembangunan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD**
Rp.11.000.000
“Pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informasi Lokal desa
Rp.15.000.000
“Penyelenggaraan posyandu,dll
Rp.31.275.000
Rp.36.900.000
Rp.24.220.750
Rp.71.863.000
Rp.12.675.000
“Pengelolaan perpustakaan desa
Rp.25.000.000
“Keadaan mendesak
Rp.183.600.000
“Keadaan darurat
Rp.9.680.494
“Operasional pemerintah desa
Rp.24.970.000
” Dari laporan penggunaan dana desa tersebut diatas diduga kuat adanya indikasi korupsi dan Mark Up anggaran.
” Dari beberapa aitem kegiatan tanpa keterangan yang jelas, bahkan ada yang di laporkan berulang ulang dalam kurun waktu di tahun yang sama.
” Seorang warga yang tidak ingin namanya di publish , menjadi narasumber tim awak media ini menyatakan , Kades Kampung Yaman selaku kuasa pengguna anggaran agar segera di periksa Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa.
“Kami butuh kejelasan dan keadilan , Anggaran Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu,” tegasnya.
“Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi Kades Kampung Yaman dapat dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku,
• UU No. 40 Tahun 2008 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara.
• UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Peraturan No. 1 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Masyarakat berharap dugaan korupsi ini segera ditindaklanjuti agar Dana Desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, Kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara ,dan Aparat Penegak Hukum Yang terkait, Segera lakukan pemeriksaan khususnya kepada Kades Kampung Yaman selaku kuasa pengguna anggaran.
” Saat di konfirmasi melalui pesan via Telfon Pribadi nya, ,(7/8/2025), Kades Kampung Yaman ” Khaidir Matondang” Nomor Telfon tidak aktif, dihari yang sama tim awak media melanjutkan konfirmasi kepada bendahara kampung Yaman” pak Umar” selaku Kaur Keuangan, namun bliau enggan memberikan tanggapan alias bungkam, terkait temuan Tim Investigasi awak Media, hingga berita ini di terbitkan.
“Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna mendapatkan informasi yang lebih akurat dan berimbang terkait dugaan korupsi di desa desa Kampung Yaman .***
Sumber;X-tranews.id