PALEMBANG– BiarAjalah.com
” Setelah beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejari Palembang, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta Dinas Sosial Kota Palembang.
Kali ini tim penyidik kembali memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim tahun anggaran 2024.
Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya, membenarkan bahwa pada 4 September 2025 tim penyidik memeriksa sembilan orang saksi.
“Saksi yaitu inisial A selaku Lurah di Kelurahan 35 Ilir, C selaku Lurah di Kelurahan 26 Ilir,” ungkap Fahri, saat dikonfirmasi Sabtu (6/9/2025).
Ia juga menyampaikan, selain memeriksa lurah, penyidik juga memeriksa tujuh Ketua RT, B dan Ar selaku ketua RT di Kelurahan Sei Selayur, F, Z, dan R selaku ketua RT di kelurahan Karang Anyar, Sr selaku Ketua RT di Kelurahan 2 Ilir dan S selaku Ketua RT di Kelurahan 1 Ilir.
Menurut Fachri, pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“Masing-masing saksi mendapat 10 sampai 15 pertanyaan dari tim penyidik Pidsus,” katanya.
Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta Dinas Sosial Kota Palembang.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, tertanggal 15 Agustus 2025.
“Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan pengadaan,” tegasnya.
Hutamrin menyebutkan, dalam penyelidikan ditemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada proyek dengan nilai kontrak Rp2,56 miliar tersebut. Proyek diduga terdapat kegiatan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan.
“Langkah ini bagian dari upaya mencari alat bukti serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional,” tutupnya.
(Tim-Red)