Jakarta, biarajalah.com,”Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta menggelar aksi damai di Kantor Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi di Jakarta. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap surat edaran ( SKTM ) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jambi, yang sempat melarang warga tidak mampu dan miskin untuk berobat di rumah sakit daerah.”Jum’at,24/01/2025.
Surat edaran ( SKTM ) tersebut menuai kontroversi dan mendapat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. Mahasiswa menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Setelah mendapat teguran langsung dari Gubernur Jambi, surat edaran tersebut akhirnya dicabut.
Meski demikian, Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta tetap melanjutkan aksi mereka di Mess Jambi, menuntut agar Gubernur Jambi segera mencopot Kadinkes Jambi dari jabatannya. Menurut mereka, kebijakan yang sempat dikeluarkan oleh Kadinkes tersebut tidak sejalan dengan visi dan misi gubernur yang pro terhadap rakyat kecil.
Kami meminta Gubernur Jambi untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kadinkes Jambi. Kebijakan yang telah sempat diterbitkan oleh kadinkes provinsi jambi sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu. Hal ini menunjukkan bahwa Kadinkes tidak memiliki kepedulian terhadap rakyat kecil. Ujar korlap
Aksi damai ini berlangsung tertib dan dikawal oleh aparat keamanan. Mahasiswa berharap agar tuntutan mereka segera direspons oleh Gubernur Jambi demi memastikan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat miskin di masa mendatang.
Kami sudah melakukan mediasi Bersama pihak mess jambi agar secepat mungkin menyampaikan tuntutan kami hari ini Kepada Gebernur Jambi untuk secepat mungkin mencopot Kadinkes jambi yang dinilai tidak patuh dan tidak mengikuti program Gubernur yang pro akan rakyat. Dan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan aksi kembali dalam beberapa waktu dekat di Kementerian Dalam Negeri. Perlu diketahui layanan SKTM tersebut barlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi nomor 8 tahun 2023. Tutup korlap.
(TimRed)