ASAHAN– BiarAjalah.com
” Karaoke tempat hiburan yang satu ini diduga menjadi ajang tempat maksiat, karena menyediakan minuman keras dan wanita malam, lokasi beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 33 B, Lingkungan I, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Rabu (10/9/2025)
Saat awak media tiba dilokasi karoke sekira pukul 03.10 WIB, ternyata tempat karaoke Threee sangat luar biasa, menyediakan para wanita-wanita penghibur dan mau menemani pengunjung dengan tarif yang sudah di tentukan.
Saat di temui wartawan wanita penghibur yang ada di lokasi sebut aja (Delima), beliau mengatakan bahwa dirinya bisa menemani tamu atau pengunjung yang datang, baik muda maupun tua.
“Saya menerima tarif perjamnya Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), itu untuk temani nyanyi aja pak, kalau yang lainnya beda tarifnya pak,” ucapnya kepada wartawan yang menjadi pengunjung.
“Kalau peluk cium dan pegang-pegang tarif beda pak sampai Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan ada lagi yang lainnya pak,” terang Delima dengan tersenyum.
“Karaoke Three E biasanya beroperasi sampai subuh pak, bahkan pagi, tergantung selera pengunjung pak mau gimana,” pungkasnya.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan, Three E Karaoke, Cafe & Resto hanya berjarak puluhan meter dari Kantor Satpol PP dan Kantor BNNK Kabupaten Asahan. Meski begitu, pengusaha karaoke tersebut tampak percaya diri tetap membuka usaha hingga pagi hari.
Kepada bapak Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dan BWakil Bupati Asahan Rianto SH, tolong tutup oprasi karoke Threee cabut ijinnya, karena sudah melanggar aturan.
Selain persoalan jam operasional, karaoke ini juga diduga menyediakan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi tanpa izin resmi. Hal ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013, jika jam operasional karaoke umumnya dibatasi hingga pukul 02.00 WIB. Pemerintah daerah berwenang menetapkan pembatasan waktu lebih ketat sesuai Perda dan kondisi wilayah.
Jika tempat hiburan beroperasi melewati batas, pengelola dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
(Red – Dwi)