Kembali Terjadi!!! Oknum kepala Sekolah Di Sungai Kanan Labusel Halangi Wartawan Saat Bertugas

LABUSEL-SUMUT– BiarAjalah.com

” Salah seorang oknum kepala yayasan  Disekolah Darul Muhsinin Desa Hajoran Kecamatan Sungai kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara, Halangi Wartawan Saat melaksanakan tugas peliputan di sekolah itu pada Rabu(23/07-2025).

Menurut informasi,berawal dari kasus seorang anak yang berhenti dari sekolah itu lantaran tidak mampu membayar uang perpisahan atau uang biaya jalan jalan dari sekolah sebesar Rp 350,000,sehingga karena selalu ditagih si anak merasa minder dan tidak sekolah.

Dengan marak nya isu tersebut di media sosial dan pemberitaan sehingga mengetuk pintu hati para wartawan dan KPAD Labuhanbatu Selatan untuk menyambangi anak tersebut I M(14)disalah satu rumah makan setelah menemukan I.M(14),ditempat yang sama awak media pun bertemu dengan,”S.Dsp (Kepala Yayasan )

Namun sayang nya,saat melakukan konfirmasi dan peliputan  S.Dsp,merasa keberatan hingga Sempat terjadi adu mulut,saat wartawan angkat handycam oknum guru tersebut menarik narik seorang wartawan sehingga terjadi tarik menarik mengakibatkan baju wartawan itu sedikit robek .

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di hari yang sama S.Dsp bungkam dan tidak dapat memberikan jawaban terkait kejadian tersebut.

Untuk itu di minta kepada Aparat penegak hukum khususnya polres labuhanbatu selatan agar dapat memproses dan menangkap  pelaku yang telah melanggar UU tentang penghambatan kerja wartawan yang telah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Pasal 18 ayat (1) UU ini, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Beberapa poin penting dalam UU Pers meliputi 1,2,3

,”Kebebasan Pers,” Negara menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Sanksi Pidana menghalangi atau menghambat kerja wartawan dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Miris nya lagi S.Dsp melalui pesan WhatsApp kepada wartawan TV One,menyampaikan, Jangan coba coba kau memposting kami di sosmed karena aku tidak ijin dunia akhirat.

( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *