MEDAN-SUMUT– BiarAjalah.com
” Ketua Aspema (Sahmurad) mendesak Kementrian Agama (Kemenag) Prov.Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan di kemenag Kab.Asahan atas adanya dugaan Pungutan Liar pada pencairan Dana BOS MI,MIS, MIN dan MAN serta meminta lakukan evaluasi terhadap kinerja Kementrian Agama (Kemenag) Kab.Asahan.
Selian itu kami menduga tidak adanya transparansi dan akuntabilitas pada Kementrian Agama (Kemenag) Kab.Asahan. hal ini tentu kami duga sudah melanggar Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun Tuntutan Kami Yakni :
1. Meminta Kementrian Agama (Kemenag) Prov.Sumatera Utara mengevaluasi kinerja Kementrian Agama (Kemenag) Kab.Asahan.
2. Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan atas dugaan Pungutan Liar pada pencairan Dana BOS MI,MIS, MIN dan MAN di Kab.Asahan.
3. Meminta dan mendesak Kakanwill Kemenag Provsu agar mendukung kejaksaan tinggi sumut untuk memeriksa kakan Kemenag Kab.Asahan.
4. Copot Kakan kemenag dan Kasi Penmad Kab.Asahan jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada pencairan Dana BOS MI, MIS,MIN dan MAN di Kab.Asahan.
” Aspirasi dari Dpw Aspema Sumut disambut hangat oleh perwakilan dari Kementrian Agama (Kemenag) Provsu, “ persoalan ini masih dalam proses, pastinya kita mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelidiki dugaan ini” ucap Imam bagian dari Humas Kemenag Sumut.
Pak kakanwil pun akan melakukan tindak tegas jika ada melakukan penyelewengan. Sambungnya lagi.
Koordinator Lapangan ( Muhammad Ridho) “ pastinya kita akan terus kawal persoalan ini, dan kami akan kembal hadir di depan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Provsu untuk menagih proses yang saat ini berjalan” tutupnya.
Sumber; DPW ASPEMA-SUMUT