Polres Prabumulih Tangkap Bandar Narkoba Saat Hendak Transaksi, Sabu Seberat 100,4 Gram Disita

PRABUMULIH– BiarAjalah.com

” Terry Amalson (55) yang merupakan warga Lorong Lematang nomor 38 RT 03 RW 01 Kelurahan Pasar Prabumulih I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ditangkap polisi.

Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih karena diduga jadi bandar narkoba yang telah meresahkan warga.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,4 gram, 1 unit handphone redmi warna biru dongker, 1 unit motor Supra Fit hitam dengan plat nomor BG 614 CA dan 1 helai celana pendek hitam.

Terry Amalson diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi di Jalan Lego RT 02 RW 02 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu M Arafah SH didampingi Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH dan Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita SH membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba Iptu M Arafah mengungkapkan, penangkapan terhadap Terry bermula dari laporan yang masuk kepada jajarannya pada Jumat (5/9/2025) yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan.

“Petugas kami yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka melintas mengendarai sepeda motor diduga hendak menjual sabu. Petugas melihat itu langsung melakukan penyergapan dan menggeledah tersangka,” ungkap Kasat Narkoba didampingi para Kanit kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

Kasat Narkoba mengaku setelah disergap lalu dilakukan penggeledahan oleh Anggota Satres narkoba dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,4 gram dari kantong celana sebelah kanan dengan dibungkus menggunakan plastik warna putih yang di balut dengan lakban warna hitam.

“Pengakuan tersangka kepada petugas, barang haram itu miliknya yang dibeli dari inisial JB yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kita, dan pelaku juga mengaku sabu masih ada di temannya inisial IG,” tuturnya.

Pengakuan tersangka kepada petugas, barang haram itu miliknya yang dibeli dari inisial JB yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kita, dan pelaku juga mengaku sabu masih ada di temannya inisial IG,” tuturnya.

Muhammad Arafah mengaku tersangka yang diduga bandar narkoba itu akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita masih terus dalami dan kembangkan kasus ini serta memburu pelaku lainnya,” tegas Arafah.

(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *