Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian, Dengan Modus Mencari Korban Yang Istirahat di SPBU

LABURA– BiarAjalah.com

” Telah terjadi pencurian dengan modus para pelaku mencari korban yang sedang beristirahat di SPBU Aek Kanopan,Jalan Jend. Sudirman Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara,pada hari Sabtu tanggal (09/08/2025).diketahui sekira pukul 06:00 Wib.

Adapun korban yang bernama;

MURNI RAMBE, pr, 59 Thn, Kristen, Mengurus Rumah Tangga, Dsn. Jati Mulyo Ds. Kampung Dalam Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu / Jalan Kesehatan Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu.

Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian dengan Pemberatan.

Sesuai Laporan Polisi nomor : 

– LP/B/174/VIII/2025/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Berdasarkan Laporan Tersebut, “Kapolsek Kualuh Hulu,AKP Nelson Silalahi,SH,MH, Perintahkan team unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E. melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan serta pasang jaringan lalu  team mendapatkan informasi yang diduga pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah yang bernama GUNAWAN alias GOCIN dan YUDA HASIBUAN alias YUDA,

Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap tersangka,Dan sekira pukul.10.30 wib, team mendapat informasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, dengan identitas;

1. GUNAWAN alias GOCIN, Lk, 31 Tahun, belum bekerja, Islam, Lingkungan Sukarendah Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.

2. YUDA HASIBUAN, Lk, 18 Th, belum bekerja, Islam, Lorong VI Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.

Barang bukti yang berhasil di aman dari tangan para pelaku;

1. 1 (satu) buah tas warna coklat bertuliskan LV.

2. 1 (satu) buah dompet lipat corak petak-petak warna hitam putih bertuliskan LV (Louis Vuitton).

3. Uang Rp.4.075.000,- (empat juta hektar tujuh puluh lima ribu rupiah)

4. 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 4F warna hitam.

“Selanjutnya team unit Reskrim  membawa para tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,Dari tindakan para pelaku terancam pidana pencurian dengan pemberatan  (Melg.pasal 363 ayat (1) ke-4 Subs. pasal 362 KUHPidana.

Kapolsek Kualuh Hulu ,AKP.Nelson Silalahi,SH.MH. Menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke proses hukum lebih lanjut, guna memberikan rasa keadilan bagi korban, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.

(Red-Purnomo/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *