Pekanbaru–biarajalah.com,” Pelaksana Harian Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Rinaldi, SE MKes tidak mengetahui kedatangan Kepala Bidang Pengawasan Riau Ahyu Suhendar ke gudang minyak goreng bekas pakai milik “A yang tengah berpolemik.”Sabtu 01/2/2025.
Pasalnya, gudang minyak goreng curah milik “A diduga mengandung bahan kimia dan penyulingan minyak goreng bekas atau jelantah. Saat ini, gudang minyak goreng curah milik A sedang ditangani dan dalam pengawasan Disperindag Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
“Kalau itu saya tidak tahu dan belum menerima laporan dari mereka,” ujar Rinaldi Jumat (31/1/25) ketika ditanya terkait keberadaan Kabid Pengawasan, Ahyu Suhendra di gudang minyak goreng milik “A seorang diri yang saat ini tengah berpolemik.
Sebelumnya, dari pantauan dilapangan pada Jumat 24 Januari 2025, sekitar pukul 15.40 WIB, terlihat Ahyu Suhendra, Kabid Pengawasan Disperindag Riau menggunakan mobil dinas Avanza Hitam Plat Merah hendak keluar dari gudang minyak goreng milik A yang sedang dalam penyelidikan Disperindag Kota Pekanbaru.
Ahyu Suhendra tampak seorang diri tanpa didampingi staff Disperindag Riau dan Disperindag Kota Pekanbaru.
Ketika dikonfirmasi, Ahyu Suhendra Kabid Pengawasan mengaku sedang melakukan pengecekan dan sudah membuat berita acara,”Saya sedang ngecek minyak goreng dan sudah membuat berita acara”ujarnya.
‘Saya yang jamin tidak akan diperjualbelikan, setiap hari akan saya cek ke sini,” ujarnya dengan ketika ditanya mengapa gudang minyak goreng tidak ditutup dan siapa yang akan menjamin minyak goreng diduga berbahan kimia tidak beredar di pasaran.
Sementara, Kabid Tertib Disperindag Kota Pekanbaru, Riznaldi Ananta Pratama bersama beberapa staff yang datang untuk melakukan penyegelan gudang minyak goreng milik A, tidak mengetahui kedatangan Ahyu Suhendra Kabid Pengawasan Disperindag Riau seorang diri.
Menurutnya, hanya Disperindag Kota Pekanbaru yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan pada hari ini.
“Gak tau, kenapa dia (Ahyu Suhendar) berada disini (gudang minyak goreng),” ujarnya.
Disperindag Pekanbaru kemudian menempelkan stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan”, melarang penjualan minyak goreng di lokasi tersebut, serta membuat berita acara. Saat ini, hasil uji laboratorium terhadap minyak goreng tersebut masih menunggu hasil dari Disperindag Provinsi Riau.**.
(Red)